Tugas Pokok dari Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah menyusun dan menetapkan kebijakan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan rakyat dalam bentuk penanganan sosial keagamaan, pendidikan dan kebudayaan serta kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi, yaitu :
- Penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kesejahteraan rakyat di bidang keagamaan, pendidikan, sosial dan budaya;
- Perumusan kebijaksanaan peningkatan kesejahteraan rakyat di bidang keagamaan, pendidikan, sosial dan budaya;
- Pelaksanaan koordinasi antar lembaga pemerintahan dan lembaga lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat di bidang keagamaan, pendidikan, sosial dan budaya;
- Pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan pengawasan dalam rangka pengembangan kesejahteraan rakyat di bidang keagamaan, pendidikan, sosial dan budaya;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan bidang tugasnya.