Tugas Pokok dari Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah menyusun dan menetapkan kebijakan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan rakyat dalam bentuk penanganan sosial keagamaan, pendidikan dan kebudayaan serta kesejahteraan sosial.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi, yaitu :

  1. Penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kesejahteraan rakyat di bidang keagamaan, pendidikan, sosial dan budaya;
  2. Perumusan kebijaksanaan peningkatan kesejahteraan rakyat di bidang keagamaan, pendidikan, sosial dan budaya;
  3. Pelaksanaan koordinasi antar lembaga pemerintahan dan lembaga lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat di bidang keagamaan, pendidikan, sosial dan budaya;
  4. Pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan pengawasan dalam rangka pengembangan kesejahteraan rakyat di bidang keagamaan, pendidikan, sosial dan budaya;

      5. Pelaksanaan fungsi lain yang  diberikan oleh Asisten Pemerintahan  dan Kesejahteraan Rakyat  sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %