Assalamualaikum Wr.Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya, informasi mengenai profil Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro dapat tersaji untuk masyarakat.
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) merupakan unsur staf Sekretariat Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan koordinasi di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro 66 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Bagian Kesejahteraan Rakyat, mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan Masyarakat (Pasal 10)
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana (pasal 10) Kepala Bagian Kesejateraan Rakyat mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan masyarakat;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan masyarakat;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan dibidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan masyarakat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:
- Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda
Sub Kegiatan :
- Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual.
- Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda
Sub Kegiatan :
- Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Sosial
- Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat.
Program Kerja Tahun 2025
Kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 :
- Peningkatan Sarana Ibadah dan Pendidikan Non Formal : Fasilitasi bantuan hibah untuk renovasi masjid, mushola, tempat ibadah dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya.
- Insentif Pelaku Keagamaan di Kabupaten Bojonegoro : Pemberian apresiasi/insentif bagi petugas kebersihan dan keamanan tempat ibadah, insentif perawat jenazah Perempuan (Modin Wanita), Insentif pendidik non formal, Insentif bagi ketua Takmir Masjid, dan Insentif ketua Jamaah Tahlil (Jamaah Tahlil Perempuan dan Laki-laki).
- Kegiatan Hari Besar Keagamaan: Penyelenggaraan peringatan hari besar (PHBI) serta pembinaan kafilah MTQ Kabupaten Bojonegoro bersama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
- Penyelenggaraan Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji : Bagian Kesejahteraan Rakyat bersinergi dengan KEMENAG (Kementerian Agama Republik Indonesia) Kabupaten Bojonegoro dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya dalam memberikan fasilitasi berupa pemberangkatan dan pemulangan Masyarakat Bojonegoro yang melaksanakan Ibadah Haji,.
- Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah / Madrasah (UKS/M) : Bagian Kesejahteraan Rakyat bersinergi lintas sektor bersama Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kemenag, dan cabang Dinas Pendidikan wilayah di Bojonegoro dan dukungan instansi terkait lainnya melaksanakan Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M).
- Kegiatan Safari Ramadhan dan Pemberian Paket Sembako : Sinergi lintas Sektor Bagian Kesejahteraan Rakyat salah satunya bersama Kodim 0813 Bojonegoro dengan Program TMMD (Tentara Manunggal Membangun Desa)