KRITERIA & SYARAT UMUM PENERIMA INSENTIF PELAKU KEAGAMAAN TAHUN 2025 : 

1. Penerima Bantuan Insentif Pendidik Non Formal 

  • Pemberian insentif di dasarkan pada jumlah santri/siswa dan melampirkan datanya
  • Jumlah santri sampai dengan 20 santri diberikan alokasi 1 dan perhitungan berlaku kelipatanya;
  • Santri/Siswa tidak rangkap dengan santri/Siswa lainnya; dan
  • Surat Keputusan Ketua Lembaga/Yayasan keagamaan yang menerangkan bahwa nama dimaksud menjadi guru keagamaan

2. Penerima Bantuan Insentif Ketua Takmir Masjid

  • Bantuan insentif ini diberikan kepada Ketua Takmir Masjid, yang terdiri dari Ketua Takmir Masjid Agung (Masjid Tk. Kabupaten), Masjid Besar (Masjid Tk. Kecamatan) dan masjid Jami’ (Tk. Desa/Kelurahan); dan
  • Calon Penerima Bantuan Insentif Ketua Ta’mir Masjid harus Memiliki Struktur Kepengurusan Ta’mir yang jelas sesuai tingkatannya

3. Penerima Bantuan Insentif Pelaksana Kegiatan Kebersihan dan Keamanan Tempat Ibadah (Marbot)

  • Masjid Agung diberikan alokasi maksimal 5 Marbot;
  • Masjid Besar diberikan alokasi maksimal 3 Marbot;
  • Masjid Jami’  diberikan alokasi maksimal 3 Marbot;
  • Sarana peribadatan lainnya diberikan alokasi maksimal 3 Marbot; dan
  • Calon Penerima Bantuan Insentif Marbot harus memiliki surat keterangan sebagai marbot masjid atau sarana peribadatan lainnya

4. Penerima Bantuan Insentif Pelaksana Kegiatan Keagamaan Jenazah Perempuan (Modin Wanita) ), dengan ketentuan:

  • Pemberian insentif pada modin wanita pada setiap Desa/Kelurahan sebanyak 2 (dua) orang atau menyesuaikan luasan Desa/Kelurahan; dan
  • Calon Penerima Bantuan Insentif Modin Wanita memiliki Surat Tugas sebagai Modin Wanita.

5. Penerima Bantuan insentif ketua Jama’ah Tahlil, dengan ketentuan:

  • Pemberian insentif ini diberikan kepada Ketua kelompok Jama’ah Tahlil baik wanita maupun pria; dan
  • Memiliki keanggotaan dengan mencantumkan NIK semua Jama’ah minimal 50 orang

PERSYARATAN KHUSUS PENERIMA INSENTIF PELAKU KEAGAMAAN DI KABUPATEN BOJONEGORO : 

1. Penerima bantuan insentif hanya dapat mengusulkan satu jenis bantuan insentif;

2. Melampirkan Foto Copy KTP dan Foto Copy Rekening Bank yang masih aktif

3. Tidak berkedudukan sebagai PNS/TNI/Polri;

4. Tidak berkedudukan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) pada Pemerintah Daerah;

5. Tidak berkedudukan sebagai Perangkat/Karyawan Desa (Kelurahan);

6. Tidak berkedudukan sebagai Ketua RT/RW;

7. Tidak Menjadi Pendamping Desa, PKH dan Program Pendamping lainnya; dan

8. Tidak menerima bantuan BPPDGS (Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta).

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %