KRITERIA & SYARAT UMUM PENERIMA INSENTIF PELAKU KEAGAMAAN TAHUN 2025 :
1. Penerima Bantuan Insentif Pendidik Non Formal
- Pemberian insentif di dasarkan pada jumlah santri/siswa dan melampirkan datanya
- Jumlah santri sampai dengan 20 santri diberikan alokasi 1 dan perhitungan berlaku kelipatanya;
- Santri/Siswa tidak rangkap dengan santri/Siswa lainnya; dan
- Surat Keputusan Ketua Lembaga/Yayasan keagamaan yang menerangkan bahwa nama dimaksud menjadi guru keagamaan
2. Penerima Bantuan Insentif Ketua Takmir Masjid
- Bantuan insentif ini diberikan kepada Ketua Takmir Masjid, yang terdiri dari Ketua Takmir Masjid Agung (Masjid Tk. Kabupaten), Masjid Besar (Masjid Tk. Kecamatan) dan masjid Jami’ (Tk. Desa/Kelurahan); dan
- Calon Penerima Bantuan Insentif Ketua Ta’mir Masjid harus Memiliki Struktur Kepengurusan Ta’mir yang jelas sesuai tingkatannya
3. Penerima Bantuan Insentif Pelaksana Kegiatan Kebersihan dan Keamanan Tempat Ibadah (Marbot)
- Masjid Agung diberikan alokasi maksimal 5 Marbot;
- Masjid Besar diberikan alokasi maksimal 3 Marbot;
- Masjid Jami’ diberikan alokasi maksimal 3 Marbot;
- Sarana peribadatan lainnya diberikan alokasi maksimal 3 Marbot; dan
- Calon Penerima Bantuan Insentif Marbot harus memiliki surat keterangan sebagai marbot masjid atau sarana peribadatan lainnya
4. Penerima Bantuan Insentif Pelaksana Kegiatan Keagamaan Jenazah Perempuan (Modin Wanita) ), dengan ketentuan:
- Pemberian insentif pada modin wanita pada setiap Desa/Kelurahan sebanyak 2 (dua) orang atau menyesuaikan luasan Desa/Kelurahan; dan
- Calon Penerima Bantuan Insentif Modin Wanita memiliki Surat Tugas sebagai Modin Wanita.
5. Penerima Bantuan insentif ketua Jama’ah Tahlil, dengan ketentuan:
- Pemberian insentif ini diberikan kepada Ketua kelompok Jama’ah Tahlil baik wanita maupun pria; dan
- Memiliki keanggotaan dengan mencantumkan NIK semua Jama’ah minimal 50 orang
PERSYARATAN KHUSUS PENERIMA INSENTIF PELAKU KEAGAMAAN DI KABUPATEN BOJONEGORO :
1. Penerima bantuan insentif hanya dapat mengusulkan satu jenis bantuan insentif;
2. Melampirkan Foto Copy KTP dan Foto Copy Rekening Bank yang masih aktif
3. Tidak berkedudukan sebagai PNS/TNI/Polri;
4. Tidak berkedudukan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) pada Pemerintah Daerah;
5. Tidak berkedudukan sebagai Perangkat/Karyawan Desa (Kelurahan);
6. Tidak berkedudukan sebagai Ketua RT/RW;
7. Tidak Menjadi Pendamping Desa, PKH dan Program Pendamping lainnya; dan
8. Tidak menerima bantuan BPPDGS (Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta).